Surprise Me!

Dosen Unsyiah Dipenjara 3 Bulan Usai Kritik Tes CPNS

2021-09-04 39 Dailymotion

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Dosen Universitas Syiah Kuala atau Unsyiah Aceh, Saiful Mahdi, divonis bersalah melanggar UU ITE. <br /> <br />Saiful Mahdi dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah ke Polres Banda Aceh karena mengkritik tes CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik Unsyiah pada akhir tahun 2018. <br /> <br />Komentar Saiful Mahdi di dalam grup WhatsApp tersebut dianggap sebagai upaya pencemaran nama baik. <br /> <br />Saiful Mahdi lalu divonis bersalah dengan hukuman kurungan penjara 3 bulan dan denda RP 10 juta. <br /> <br />Atas hukuman tersebut, terdakwa Saiful Mahdi dan pengacara sempat mengajukan banding. Namun, putusannya tetap bersalah. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon