KARANGASEM, KOMPAS TV - Kepolisian polres karangasem, membongkar sindikat pemalsu sertifikat vaksinasi covid 19, dengan menangkap sebanyak 22 tersangka. <br /> <br />Dari 22 tersangka satu diantara merupakan oknum tenaga kesehatan yang memiliki peran membuat sertifikat palsu, dan dijual sebesar 200 ribu rupiah perlembar. <br /> <br />Satuan reskrim polres karangasem bali, terus melakukan pengembangan pasca ditangkapnya 18 abk kapal asal lombok nusa tenggara barat yang membawa sertifikat vaksin palsu di pelabuhan padang bai, beberapa waktu lalu. <br /> <br />Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap 5 tersangka yang membuat sertifikat vaksin palsu. <br /> <br />Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda. salah satu tersangka merupakan oknum tenaga kesehatan. <br /> <br />Tersangka menjual sertifikat vaksin palsu kepada abk kapal ikan sebesar 200 ribu rupiah per lembar. <br /> <br />Dari tangan tersangka polisi mengamankan belasan sertifikat vaksin palsu, empat hp, satu unit laptop, satu unit printer, satu unit komputer dan uang tunai sebesar 3 juta 4 ratus ribu rupiah. <br /> <br />Dengan ditangkapnya 5 tersangka ini, total polres karangasem menangkap sebanyak 22 tersangka terkait kasus sertifikat vaksin palsu ini. <br /> <br />Seluruh tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 kuhp jo, pasal 55 kuhp tentang dugaan tindakan pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />#Sertifikatvaksin #Covid19 #Polreskarangasem <br /> <br />