RIAUONLINE,PEKANBARU-Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri gagalkan penyelundupan 1200 burung kacer tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Lalang, Sungai Apit, Siak.<br /><br />Berawal dari adanya informasi bahwa adanya pengiriman burung ke perairan Sungai Alang, Kabupaten Siak menggunakan speed boat tanpa nama. <br /><br />Komandan Kapal Hayabusa, Ipda Febri Widylestanto kemudian memerintahkan lima orang anggota melakukan lidik di lokasi.<br /><br />“Tim mendapati perahu tanpa nama sedang membonngkar keranjang yang berisi burung kacer, selanjutnya keranjang tersebut dimuat di mobil Toyota Inova dengan nomor polisi B 1027 TRC,” ucap Komandan Kapal Polisi Hayabusa-3008 Mabes Polri, Ipda Febrian Widylestanto.<br /><br />Ia menyebut, tim turut mengamankan satu orang pelaku atas nama Roni.<br /><br />“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku berlayar tanpa surat ijin berlayar dari syahbandar dan terhadap burung kacer tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan,” ungkapnya.<br /><br />Ia menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa mobil, speed boat dan 1200 ekor burung Kacer.<br /><br />“Tersangka Roni sudah enam kali melakukan kegiatan membawa burung Kacer dari Malaysia dan hendak ia bawa ke Lampung,” ujarnya.<br /><br />Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Ditpolairud Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.<br /><br />LEBIH LENGKAP<br /><br />https://www.riauonline.co.id/<br /><br />#riauonline<br />#polairudpoldariau<br />#penyelundupan1200ekorburungkacer<br />#sungaiapitsiak
