Surprise Me!

OJK Kembali Perpanjang Keringanan Pembayaran Kredit Perbankan hingga Maret 2023

2021-09-04 72 Dailymotion

KOMPAS.TV - Menjaga momentum perbaikan ekomomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang restrukturisasi kredit sampai 31 Maret 2023. <br /> <br />Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). <br /> <br />OJK menyebut, program resturkturisasi telah membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. <br /> <br />Per Juli, total outstanding restrukturisasi sebesar 778,9 triliun rupiah. Dimana jumlah debiturnya mencapai 5 juta. <br /> <br />71,53 persen di antaranya merupakan debitur UMKM.Menanggapi kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit. <br /> <br />Ekonom menilai, kedepan perbankan bakal lebih selektif lagi memberikan fasilitas tersebut. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan provisi alias pencadangan yang menggerus laba. <br /> <br />Perbankan dinilai perlu diberikan stimulus lanjutan, namun tetap berupaya mencari sumber sumber pendapatan lain. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon