Lili Pintauli Siregar terpilih sebagai Komisioner KPK pada 13 September 2019. Ia memperoleh dukungan 44 suara dari 56 anggota Komisi III DPR. <br /> <br />Kini, posisi Lili terancam setelah Dewas KPK, yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono, mendapati Lili terbukti berhubungan dengan Syahrial, Wali Kota Tanjung Balai, yang kini sedang diadili. <br /> <br />Berhubungan dengan pihak berperkara, selain merupakan pelanggaran etik berat tetapi juga berpotensi menjadi pidana. <br /> <br />Dalam UU KPK Pasal 36 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: 1. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun. <br /> <br />Berhubungan langsung dengan pihak berperkara diancam hukuman lima tahun penjara. Syahrial sedang dituntut hukuman tiga tahun penjara. <br /> <br />Lili menginformasikan bahwa perkara Syahrial ditangani KPK. Syahrial meminta tolong dan Lili kemudian meminta Syahrial untuk menghubungi seorang pengacara di Medan. <br /> <br />Selain masalah tersebut, Lili juga menggunakan pengaruhnya untuk memperjuangkan uang jasa bagi kerabatnya yang pernah menjadi pelaksana tugas Dirut PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai. <br /> <br />Tindakan Lili itu amat memalukan dan bisa merusak kredibilitas KPK yang memang sedang bermasalah. <br /> <br />Namun, Dewas KPK tidak berani meminta Lili untuk mundur. Dewas hanya menjatuhkan hukuman potong gaji 40 persen selama 12 bulan. <br /> <br />Dengan gaji Wakil Ketua KPK Rp 4,6 juta berarti gaji Lili akan dipotong Rp 1.840.000. Sangat sangat ringan. Ditambah tunjangan masih ada Rp85 juta yang akan dibawa LIli. <br /> <br />Sangat wajar jika rasa keadilan publik terkoyak. Tuntutan untuk mundur pun disuarakan. <br />Mundur memang pilihan terbaik daripada menjadi beban bagi dirinya dan bagi KPK. <br /> <br />Rasanya, perlu ada reformasi total di KPK. KPK baru hasil revisi telah melahirkan dua pimpinan KPK "bermasalah" secara etik. <br /> <br />