KOMPAS.TV - Sengketa izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta dimenangkan penggugat. Mahkamah Agung pun memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi Pulau H. <br /> <br />MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan PT Taman Harapan Indah terkait izin reklamasi Pulau H yang dicabut Gubernur Anies. <br /> <br />Artinya, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta wajib menerbitkan izin reklamasi Pulau H. <br /> <br />Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menghargai keputusan MA. <br /> <br />Pemprov DKI Jakarta akan membahas putusan MA tersebut dan menentukan langkah selanjutnya sesuai hukum yang berlaku. <br /> <br />Baca Juga Gubernur Anies Sebut Hentikan Reklamasi Langkah Tepat Cegah Penurunan Muka Tanah di https://www.kompas.tv/article/200789/gubernur-anies-sebut-hentikan-reklamasi-langkah-tepat-cegah-penurunan-muka-tanah <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />
