ACEH, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal di perairan Aceh yang menggunakan alat tangkap yang telah dilarang. <br /> <br />Dua kapal ikan KM Budi Jaya dan KM Laksamana ditangkap kapal pengawas milik Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. <br /> <br />Baca Juga KKP Tangkap Kapal Ikan yang Kedapatan Pakai Pukat Harimau di https://www.kompas.tv/article/208491/kkp-tangkap-kapal-ikan-yang-kedapatan-pakai-pukat-harimau <br /> <br />Dua kapal ikan ini ditangkap karena menggunakan alat tangkap jenis trawl, yang penggunaannya telah dilarang. <br /> <br />Penertiban terhadap kapal-kapal yang mengoperasikan alat tangkap trawl tersebut selain merupakan upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, juga sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi konflik horizontal antar nelayan. <br /> <br />Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kedua kapal tersebut diketahui juga tidak dilengkapi dengan perizinan usaha perikanan sebagaimana yang dipersyaratkan. <br /> <br />Untuk proses hukum, dua kapal ikan ini dibawa ke pangkalan PSDKP Lampulo, Aceh. <br /> <br />
