JAKARTA, KOMPAS.TV - Karena melanggar protokol kesehatan, kafe Holywings yang berada di Kemang, Jakarta Selatan, kini sudah disegel petugas Satpol PP DKI Jakarta. <br /> <br />Penyegelan tersebut dilakukan selama 3x24 empat jam terhitung sejak Sabtu (04/09) malam. <br /> <br />Ini menjadi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Holywings yang tetap buka hingga dini hari. <br /> <br />Satpol PP mengimbau pengelola kafe dan warga untuk tetap patuh prokes meski ada pelonggaran selama PPKM diberlakukan. <br /> <br />Inilah yang terjadi saat petugas melakukan razia prokes di kafe Holywing yang berada di Kemang, Jakarta Selatan. <br /> <br />Di tengah penerapan PPKM level 3, kafe ini nyatanya beroprasi hingga dini hari. <br /> <br />Petugas juga sempat mengamankan salah satu pengunjung, yang tetap berkerumun. <br /> <br />Petugas pun meminta semua pengunjung untuk pulang, sementara kafe diminta tutup. <br /> <br />Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan semua restoran dan kafe yang melanggar aturan PPKM akan disanksi sesuai pelanggarannya. <br /> <br />Dalam kasus Holywings, kafe ditutup selama tiga hari. <br /> <br />Riza juga kembali mengingatkan warga untuk tidak euforia karena kasus covid menurun, tapi justru meningkatkan kewaspadaan. <br /> <br />Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan sanksi yang diberikan kepada Holywings sudah sesuai karena beberapa pelanggaran protokol kesehatan pada PPKM level 3. <br /> <br />Selain melakukan pembubaran terhadap para pengunjung, petugas juga memberikan sanksi berupa penyegelan selama 3 x 24 jam seperti yang terjadi pada kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan. <br /> <br />