PAREPARE, KOMPAS.TV - Bagian penegakan hukum (gakkum) covid-19 kota pareparesulawesi selatan mebubarkan pengunjung kafe yang melawati batas jam operasional. Penertiban dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19. <br /> <br />Satu persatu warung makan dan kafe dirazia penegakan hukum covid-19kota pareparesulawesi selatan. Kafe dan warung makan yang kedapatan melanggar jam operasional dibubarkan. Satu persatu pengunjung diminta untuk meninggalkan kafe. <br /> <br />Sementara itu pengelola kafe yang bandel diberi sanksi administrasi denda 500 ribu rupiah. Bagi kafe yang telah melanggar aturan sebanya tiga kali akan diberi sanksi penutupan tempat usaha sementara waktu. <br /> <br />#SATGAS <br />#COVID19 <br />#PANDEMI <br /> <br /> <br />