JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan putusan pengadilan negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam perkara rumah sakit UMMI mengandung plagiarisme. <br /> <br />Abdul Chair Ramadhan menyebutkan unsur plagiarisme vonis Rizieq Shihab dianggap berasal dari dua sumber di internet. <br /> <br />Plagiarisme vonis Rizieq tersebut menurut Abdul terdapat pada bagian pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada perkara nomor 225/pid.sus/2021/p-n. Jakarta Timur yang menunjuk pada uraian penjelasan doktrin kesengajaan dengan kemungkinan. <br /> <br />Baca Juga FPI Sempat Tolak Penyidik Antar Surat Panggilan, Sekjen HRS Center: Hanya Miskomunikasi di https://www.kompas.tv/article/128007/fpi-sempat-tolak-penyidik-antar-surat-panggilan-sekjen-hrs-center-hanya-miskomunikasi <br /> <br />Abdul Chair Ramadhan menambahkan hasil plagiat tersebut kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. <br /> <br />Adanya plagiarisme dalam putusan majelis hakim tersebut dianggap menurunkan citra dan marwah pengadilan. <br /> <br />Selain itu tim dari Hrs Center membuat pernyataan sikap terkait adanya plagiarisme vonis tersebut yang salah satunya mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti temuan tersebut. <br /> <br />Video Editor: Lisa Nurjanah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/208910/hrs-center-sebut-ada-plagiarisme-di-putusan-pn-jaktim-terkait-kasus-ummi-rizieq-shihab
