JAKARTA, KOMPAS.TV Sempat ramai di media sosial twitter dan viral video keramaian yang tejadi di kafe Holywings di Kemang. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja segera menertibkan dan memecah kerumunan yang terjadi. <br /> <br />Pelanggaran yang terjadi di Holywings Kemang berupa menimbulkan kerumunan di masa relaksasi PPKM Level 3 dan ditemukan pula beberapa pengunjung yang tidak tertib menggunakan masker. <br /> <br />Karena pelanggaran-pelanggaran tersebut, Holywings kemang diberikan sanksi penutupan sementara selama 3X24 Jam. <br /> <br />Baca Juga Holywings Kemang Langgar PPKM, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda hingga Pidana di https://www.kompas.tv/article/208690/holywings-kemang-langgar-ppkm-wagub-dki-ingatkan-sanksi-denda-hingga-pidana <br /> <br />"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," tulis Satpol PP DKI di Instagramnya (6/9/2021). <br /> <br />"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemic," tulis Satpol PP DKI. <br /> <br />Video Editor: Laurensius Krisna Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/208792/disegel-3x24-jam-begini-penampakan-holywings-kemang
