Surprise Me!

Ini Oknum Polisi di Medan yang Terancam Hukuman Mati

2021-09-07 26 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan Senin (6/9) menggelar sidang tuntutan kepada terdakwa Roni Syahputra yang terbukti membunuh 2 wanita di Medan. <br /> <br />Terdakwa merupakan oknum polisi berpangkat Aipda yang berdinas di Polres Pelabuhan Belawan. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP. <br /> <br />Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman mati. <br /> <br />Hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni melakukan pembunuhan secara sadis, korban merupakan anak di bawah umur, dan pelaku merupakan aparat kepolisian. <br /> <br />Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi. <br /> <br />Sebelumnya, oknum polisi merudapaksa dan menghabisi nyawa 2 gadis yang berinisial R-P dan A-C. <br /> <br />Kasus ini terungkap ketika kedua jenazah korban ditemukan pada tanggal 2 Februari lalu. (*) <br /> <br /> <br /> <br />#hukumanmati #pidanamati #polisi #polrespelabuhanbelawan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon