JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta membekukan sementara izin operasional tempat hiburan malam Holywings di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (6/9/2021) malam. <br /> <br />Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta, Arifin, menyerahkan surat keputusan pembekuan sementara izin operasional kepada perwakilan Holywings secara tertutup. <br /> <br />Pembekuan sementara izin operasional ini ditandai dengan pemasangan spanduk dan stiker di dinding bangunan. <br /> <br />Tindakan ini ditempuh Pemprov DKI Jakarta lantaran tempat hiburan malam ini sudah tiga kali terbukti melanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. <br /> <br />Dalam catatan Satpol PP DKI Jakarta, pelanggaran protokol kesehatan terjadi pada bulan Februari, Maret, dan tanggal 4 September 2021. <br /> <br />Selain pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, Holywings juga dikenakan denda administrasi sebesar Rp 50 juta. <br /> <br />Penyegelan tersebut dilakukan selama 3x24 jam terhitung sejak Sabtu malam. <br /> <br />Ini menjadi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Holywings yang tetap buka hingga dini hari. <br /> <br />Satpol PP mengimbau pengelola kafe dan warga untuk tetap patuh prokes meski ada pelonggaran selama PPKM diberlakukan. <br /> <br />Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan semua restoran dan kafe yang melanggar aturan PPKM akan disanksi sesuai pelanggarannya. <br /> <br />Dalam kasus Holywings, kafe ditutup selama tiga hari. Riza juga kembali mengingatkan warga untuk tidak euforia karena kasus Covid-19 menurun tapi justru meningkatkan kewaspadaan. <br /> <br />
