KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Mabes Polri. <br /> <br />Lili dilaporkan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang karena melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara. <br /> <br />ICW melayangkan laporan terhadap Wakil Ketua KPK memindak lanjuti sanksi etik yang telah diberikan dewan pengawas KPK. <br /> <br />Baca Juga Pejabat Negara Makin Kaya Selama Pandemi, KPK: Bertambah 70 Persen di https://www.kompas.tv/article/209317/pejabat-negara-makin-kaya-selama-pandemi-kpk-bertambah-70-persen <br /> <br />ICW menganggap Lili Pintauli tak hanya melanggar etik tapi juga melakukan pelanggaran hukum atas komunikasinya dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai. <br /> <br />Atas laporan ini ICW meminta Polri melakukan proses hukum secara professional. <br /> <br />Sebelumnya, sidang etik terhadap Lili Pintauli dilakukan atas adanya komunikasi yang dilakukan Lili terhadap pihak-pihak yang beperkara dalam hal ini wali kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial. <br /> <br />Menurut mejelis sidang etik, salah satu hal yang memberatkan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli tidak menunjukkan penyesalan. <br /> <br />Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyatakan, Lili menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/209640/icw-laporkan-wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-ke-bareskrim-polri
