KOMPASTV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan, daerah dengan status PPKM level 1,2,3 sudah bisa melakukan kegiatan tatap muka terbatas, yaitu separuh dari kapasitas sekolah. Level 4 belum boleh tatap muka karena dianggap masih sangat membahayakan di tengah pandemi covid-19. <br /> <br />"Namun tidak bisa juga, ketika pengumuman level tiga maka sekolah langsung dibuka, tetap masih butuh proses persiapan terutama prasyarat protokol kesehatan," Samto, Direktur PMPK Kemendikbudristek. <br /> <br />Vaksinasi tenaga pendidik juga salah satu pertimbangan Kemendikbud untuk membuka kebijakan tatap. Saat ini baru sekitar 58 persen tenaga pendidik yang divaksin. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/209963/ini-level-ppkm-yang-boleh-sekolah-tatap-muka-1-btalk