KOMPAS.TV - Wali Kota Makassar mengancam pengelola usaha dengan sanksi jika mereka mengabaikan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta pemeriksaan kartu vaksin pada pengunjung. <br /> <br />Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan aturan baru PPKM level 4 yang memuat perluasan penerapan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. <br /> <br />Selain mal, aturan juga diberlakukan di lokasi seni, budaya dan sosial, hingga area publik. <br /> <br />Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bahkan akan diterapkan pada kegiatan bersifat menimbulkan keramaian seperti hajatan dan pernikahan. <br /> <br />Bagi pengusaha yang tidak menerapkan aturan tersebut siap-siap diberi sanksi mulai dari teguran hingga penutupan tempat usaha. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/210329/pengelola-usaha-yang-abaikan-penggunaan-aplikasi-peduli-lindungi-terancam-sanksi