Surprise Me!

Penumpang KRL Kini Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin di Aplikasi Peduli Lindungi

2021-09-11 1 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, setiap penumpang KRL, wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19, sebagai syarat perjalanan. <br /> <br />Penumpang juga dapat menunjukan bukti telah divaksin, dengan memindai barkod 2 dimensi di stasiun, melalui aplikasi Peduli Lindungi. <br /> <br />Baca Juga Empat Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Bisa Naik KRL Mulai Hari Ini di https://www.kompas.tv/article/210572/empat-hal-yang-perlu-diperhatikan-untuk-bisa-naik-krl-mulai-hari-ini <br /> <br />Dengan berlakunya peraturan baru ini, pengguna KRL tidak lagi membutuhkan surat tanda registrasi pekerja, STRP, sebagai syarat keberangkatan. <br /> <br />Seluruh pengguna KRL, kini diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 minimal dosis pertama. <br /> <br />Mekanisme yang diterapkan, dengan menunjukkan sertifikat dalam bentuk cetak, digital, atau memindai barcode 2 dimensi di aplikasi Peduli Lindungi. <br /> <br />Kemudian, petugas akan meminta pengguna KRL menunjukkan KTP, untuk mencocokkan dengan sertifikat vaksin. <br /> <br />Usai masa sosialisasi selama 3 hari, yang berakhir jumat kemarin, PT KAI Commuter resmi menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan. <br /> <br />Semua pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin. <br /> <br />Sementara, aturan tambahan selama masa pandemi tetap berlaku. <br /> <br />Seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, dan pengguna dengan barang bawaan besar, hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 atau di luar jam sibuk. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/210582/penumpang-krl-kini-wajib-tunjukan-sertifikat-vaksin-di-aplikasi-peduli-lindungi

Buy Now on CodeCanyon