KOMPAS.TV - Jubir Presiden Jokowi menegaskan bahwa sikap politik Jokowi sudah jelas tidak mencampuri MPR terkait isu amandemen Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945. <br /> <br />Menurutnya, Presiden Jokowi tegak lurus terhadap konstitusi, khususnya Pasal 7 UUD 1945. <br /> <br />Pasal tersebut mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. <br /> <br />Jubir Presiden Jokowi juga menyatakan kepala negara setia kepada UUD 1945. <br /> <br />Baca Juga Relawan Usul Jabatan Presiden Diperpanjang, Sekjen PDIP: Kami Pegang Komitmen Jokowi di https://www.kompas.tv/article/207944/relawan-usul-jabatan-presiden-diperpanjang-sekjen-pdip-kami-pegang-komitmen-jokowi <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/210720/istana-jokowi-tolak-perpanjangan-jabatan-presiden
