KOMPAS.TV - Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa sikap politik Presiden Jokowi sudah jelas tidak mencampuri MPR RI terkait isu amandemen Undang-undang Dasar 1945. <br /> <br />Menurutnya, Presiden Jokowi tegak lurus terhadap konstitusi khususnya pasal 7 UUD 1945 yang mengatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. <br /> <br />Fadjroel juga menyatakan kepala negara setia kepada UUD 1945. <br /> <br />Baca Juga PAN Masuk Koalisi, Isu Reshuffle Kabinet Jokowi Mencuat di https://www.kompas.tv/article/210709/pan-masuk-koalisi-isu-reshuffle-kabinet-jokowi-mencuat <br /> <br />Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman menolak terkait wacana amendemen UUD 1945. Ia menilik kepentingan terkait wacana tersebut tidak berpihak pada masyarakat. <br /> <br />Sementara anggota DPR Fadli Zon menyampaikan wacana amandemen UUD 1945 yang kelima tidak ada urgensinya. <br /> <br />Fadli juga melihat terdapat perkembangan politik yang menyebut jika amandemen akan memuat regulasi terkait perpanjangan masa jabatan presiden yang pada akhirnya dapat meresahkan masyarakat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/210764/istana-jokowi-tolak-perpanjangan-jabatan-presiden
