KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memfasilitasi aduan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki atau spam. <br /> <br />Aduan ini dapat dilakukan melalui media sosial twitter Aduan PPI ,@aduanPPI, yang sebelumnya merupakan akun twitter resmi @aduanBRTI. <br /> <br />"Telah dilaksanakan penyesuaian kanal pengaduan media sosial akun twitter resmi milik BRTI dari @aduanBRTI menjadi @aduanPPI," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021). <br /> <br />Terdapat beberapa kategori panggilan telepon atau pesan yang bersifat menganggu dan/atau tidak dikehendaki dalam segala bentuk (spam), seperti: <br /> <br />1. Permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu. <br />2. Permintaan untuk mentransfer uang. <br />3. Pemberitahuan menjadi pemenang kuis atau undian tertentu yang terindikasi penipuan. <br /> <br />Cara laporkan panggilan telepon atau SMS spam: <br /> <br />Masyarakat dapat menghubungi akun Twitter @aduanPPI melalui pesan langsung (DM/Direct Message). <br /> <br />Kemudian kirimkan rekaman percakapan (panggilan telepon) atau screenshot (foto) pesan, dan nomor pemanggil atau pengirim pesan. <br /> <br />Untuk verifikasi dan tindak lanjut, saat melapor masyarakat diminta menyertakan informasi berupa NIK, nama lengkap, alamat E-mail, serta nomor telepon penerima yang sudah teregistrasi sesuai KTP/KK. <br /> <br />Melansir laman Kominfo, laporan pengaduan yang dikirimkan akan melalui proses verifikasi oleh Kementerian Kominfo. <br /> <br />Setelah laporan terverifikasi, e-mail notifikasi akan dikirimkan ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait untuk meminta agar nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir. <br /> <br />Tindak lanjut pemblokiran nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dilakukan dalam waktu 1X24 jam. <br /> <br />Baca Juga Heboh Situs Palsu Penanganan Covid-19, Kominfo Blokir Akses Pedulilindungia.com di https://www.kompas.tv/article/210043/heboh-situs-palsu-penanganan-covid-19-kominfo-blokir-akses-pedulilindungia-com <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Arief Rahman <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/210801/masih-terima-telepon-atau-sms-spam-lapor-via-twitter-aduan-ppi