Surprise Me!

Simak! Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

2021-09-13 8 Dailymotion

KOMPAS.TV - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. <br /> <br />Peserta yang ingin mengajukan klaim JHT harus memenuhi kriteria, yaitu: <br /> <br />- Mencapai usia 56 tahun <br />- Mengalami cacat total tetap <br />- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) <br />- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%) <br />- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA) <br /> <br />Selain itu, sejumlah dokumen juga diperlukan sebagai syarat klaim JHT, di antaranya: <br /> <br />1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital) <br />2. KTP <br />3. Kartu Keluarga (KK) <br />4. Buku tabungan aktif <br />5. Paklaring/surat keterangan kerja <br />6. Formulir klaim JHT yang telah diisi <br />7. NPWP (jika ada) <br />8. Foto diri terbaru <br /> <br />Proses klaim bisa dilakukan secara offline dan online. Di masa pandemi Covid-19, tersedia layanan klaim JHT yang bisa diakses peserta tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. <br /> <br />Lalu, bagaimana cara klaim JHT secara online? Berikut prosedurnya seperti dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan: <br /> <br />1. Lakukan registrasi dan lengkapi data di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. <br /> <br />2. Unggah semua persyaratan dokumen dan foto diri terbaru tampak depan (dalam format JPG, JPEG, PNG, PDF, maksimal 6 Mb). <br /> <br />3. Dapatkan konfirmasi data pengajuan, kemudian klik simpan. <br /> <br />4. Tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email. <br /> <br />5. Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi atau wawancara melalui video call. <br /> <br />6. Peserta akan menerima saldo jht di rekening yang terdaftar <br /> <br />Untuk mengetahui status klaim, bisa melakukan proses pengecekan atau pelacakan melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Pengaju klaim tinggal memasukkan nomor KPJ atau NIK, lalu klik informasi status klaim untuk melihat hasilnya. <br /> <br />Baca Juga Cara Cek Status Subsidi Upah Rp1 Juta Melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan di https://www.kompas.tv/article/201389/cara-cek-status-subsidi-upah-rp1-juta-melalui-whatsapp-bpjs-ketenagakerjaan <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Agus Eko <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/210298/simak-cara-dan-syarat-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-secara-online

Buy Now on CodeCanyon