Surprise Me!

Polisi Gagalkan Penjualan Kulit Harimau Sumatera

2021-09-13 34 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV Penyelundupan sejumlah satwa dilindungi berhasil digagalkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan. <br /> <br />Menurut keterangan AKBP Edwin selaku Kapolres Lampung Selatan, penyelundupan dilakukan menggunakan jasa ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni. <br /> <br />Baca Juga Penyelundupan 2400 Ekor Burung Ilegal Berhasil Digagalkan di https://www.kompas.tv/article/208800/penyelundupan-2400-ekor-burung-ilegal-berhasil-digagalkan <br /> <br />"Kami melakukan pengecekkan. Lalu, kita cari dan kita sudah dapatkan pemiliknya, ini akan terus kami kembangkan untuk mengetahui pelaku yang ada di Sumatera Selatan," terangnya. <br /> <br />Rencananya, organ satwa dilindungi tersebut akan di kirimkan menuju Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. <br /> <br />Dari pengungkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan tersangka atas nama Beni Susanto, warga Kecamatan Tukdana, Indramayu, Jawa Barat. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Palembang, Sumatera Selatan. <br /> <br />"Saya hanya sebagai perantara dan baru dua kali kirim," ujarnya saat diwawancarai awak media. <br /> <br />Baca Juga Penyelundupan 3.726 Ekor Burung ke Pulau Jawa Digagalkan Polisi di https://www.kompas.tv/article/186283/penyelundupan-3-726-ekor-burung-ke-pulau-jawa-digagalkan-polisi <br /> <br />Adapun barang bukti yang ditemukan, di antaranya 1 kepala Harimau Sumatera dan 2 kepala kijang, ratusan gigi dan kuku beruang, 5 cincin yang terbuat dari gading gajah, 14 pipa rokok yang terbuat dari tulang duyung atau dugong, 5 dompet serta 1 peci yang terbuat dari kulit Harimau Sumatera. <br /> <br />Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf (D) Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) dan atau Pasal 88 Huruf A dan C UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda 2 milyar rupiah. <br /> <br />Kasus penyelundupan satwa yang dilindungi kian hari kian bertambah. Padahal seharusnya satwa tersebut dilindungi dan dilestarikan, mengingat jumlahnya yang hampir punah. <br /> <br />#aksipenyelundupan #satwadilindungi #digagalkan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/211068/polisi-gagalkan-penjualan-kulit-harimau-sumatera

Buy Now on CodeCanyon