JAKARTA, KOMPAS.TV Pasca pemberian sanksi administrasi kepada dua pedagang daging anjing di blok 3 Pasar Senen, Jakarta Pusat, kini tak ada lagi lapak yang berjualan daging anjing di Pasar Senen. <br /> <br />Perumda Pasar Jaya kembali mengimbau kepada para pedagang untuk tidak melanggar aturan komoditi perdagangan. <br /> <br />Salah satu sosialisasi yang dilakukan merupakan banner larangan di sejumlah titik pasar. <br /> <br />Selain imbauan, Perumda Pasar Jaya juga akan menutup lapak pedagang jika masih ada yang melanggar. <br /> <br />PD Pasar Jaya menjatuhkan sanksi administratif kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. <br /> <br />Baca Juga Animal Defenders Indonesia Temukan Daging Anjing Dijual, Ini Kata Perumda Pasar Jaya di https://www.kompas.tv/article/210884/animal-defenders-indonesia-temukan-daging-anjing-dijual-ini-kata-perumda-pasar-jaya <br /> <br />Sanksi diberikan karena para pedagang dinilai melanggar aturan jual beli di pasar. <br /> <br />PD Pasar Jaya menyebut, daging anjing bukan merupakan komoditi yang boleh dijual di pasar milik Perumda Pasar Jaya. <br /> <br />Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar penjualan daging non-halal dipisahkan. <br /> <br />Hal ini untuk menghargai keyakinan umat yang tidak memakan daging non-halal. <br /> <br />Berdasarkan Undang-Undang 41 tahun 2014 bila terjadi pelanggaran pasal 91B dan pasal 302 KUHP, mengenai proses pemotongan anjing dengan cara menyakitkan dan dianiaya, bagi pelaku bisa dipidana 1 hingga 6 bulan, dan denda hingga Rp 5 juta. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/211230/pasca-diberi-sanksi-pedagang-daging-anjing-di-pasar-senen-berhenti-beroperasi
