Surprise Me!

Apa Dampak Jika Wacana Pajak Pendidikan Terwujud?

2021-09-13 721 Dailymotion

KOMPAS.TV - Pemerintah tengah mengajukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%. <br /> <br />Meski sudah dipastikan tidak akan diberlakukan tahun ini, namun wacana itu menuai polemik dan sorotan dari berbagai pihak. <br /> <br />Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai PPN atas jasa pendidikan sebesar 7% pada Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP. <br /> <br />Namun Kementerian Keuangan menegaskan pemerintah tidak akan menarik PPN untuk pendidikan dan sebagainya dalam tahun ini. <br /> <br />Baca Juga Polemik Pajak Pendidikan dan Sembako, Cuit Ditjen Pajak: Tetap Mengedepankan Asas Keadilan di https://www.kompas.tv/article/183139/polemik-pajak-pendidikan-dan-sembako-cuit-ditjen-pajak-tetap-mengedepankan-asas-keadilan <br /> <br />Saat ini pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Meningkatkan infrastruktur pendidikan hingga memastikan pembelajaran tetap berjalan dengan baik di masa pandemi covid-19. <br /> <br />Yustinus menambahkan, fasilitas pendidikan sekolah negeri tidak akan dikenakan pajak. <br /> <br />PPN juga akan dikenakan kepada sekolah yang tidak menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) atau tidak berorientasi nirlaba. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/210751/apa-dampak-jika-wacana-pajak-pendidikan-terwujud

Buy Now on CodeCanyon