JAKARTA, KOMPAS.TV - Pd Pasar Jaya menjatuhkan sanksi administratif kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. <br /> <br />Sanksi diberikan karena para pedagang dinilai melanggar aturan jual beli di pasar. <br /> <br />Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah tidak ada papan informasi yang menyebutkan adanya lapak yang menjual daging anjing. <br /> <br />Baca Juga Ada Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen, Ikappi Sebut Sudah Berjalan Beberapa Tahun di https://www.kompas.tv/article/211005/ada-penjualan-daging-anjing-di-pasar-senen-ikappi-sebut-sudah-berjalan-beberapa-tahun <br /> <br />Padahal, ada tiga lapak di blok III Pasar Senen yang biasa menjual daging anjing. <br /> <br />Humas Pd Pasar Jaya, Gatra Vaganza menyebut, daging anjing bukan merupakan komoditi yang boleh dijual di pasar milik Perumda Pasar Jaya. <br /> <br />Pedagang yang menjual daging anjing kini telah dikenai sanksi administratif. <br /> <br />Jika ketahuan kembali berjualan, Pd Pasar Jaya akan memberikan sanksi berupa penutupan lapak secara permanen. <br /> <br />Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar penjualan daging non-halal dipisahkan, dari daging lain seperti daging ayam, kambing, dan juga sapi. <br /> <br />Hal ini untuk menghargai keyakinan umat yang tidak mengonsumsi daging non-halal. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/211139/pd-pasar-jaya-akan-beri-sanksi-penjual-daging-anjing-berupa-penutupan-lapak-secara-permanen