DEPOK, KOMPAS.TV - Perkara penyebar berita bohong babi ngepet yang sempat viral beberapa waktu lalu di Sawangan, Depok, Jawa Barat, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Depok. <br /> <br />Terdakwa Adam Ibrahim hadir secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan. <br /> <br />Adam Ibrahim didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks dengan sengaja menyebabkan keonaran. <br /> <br />Adam didakwa sebagai dalang dari rekaya berita bohong di masyarakat terkait babi ngepet. <br /> <br />Edison, kuasa hukum terdakwa, menjelaskan menerima semua yang didakwaan kepada terdakwa. <br /> <br />Sehingga pihaknya tidak akan mengajukan esepsi. Terdakwa diancam hukumannya 10 tahun penjara. <br /> <br />Sebelumnya terdakwa menyebarkan hoaks soal munculnya babi ngepet di Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada bulan April 2021 lalu. <br /> <br />Terdakwa sengaja membuat rekayasa penemuan babi ngepet dan menyebarkan hoaks ini ke warga. <br /> <br />Terdakwa pun ditangkap karena menyebarkan hoaks yang menyebabkan keresahan di masyarakat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/211673/terdakwa-hoaks-babi-ngepet-di-depok-terancam-pidana-10-tahun-penjara