JAKARTA, KOMPAS.TV - 21 bangunan liar tak berizin yang dijadikan tempat usaha cafe dan restoran di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dibongkar paksa oleh anggota Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (14/9/2021) siang. <br /> <br />Sebelum dibongkar, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah mengingatkan pemilik usaha terkait larangan berjualan di kawasan Danau Sunter. <br /> <br />Baca Juga Usai Holywings, Kali Ini Giliran A/A Bar Ditutup Satpol PP: Langgar Aturan Jam Operasi PPKM Level 3 di https://www.kompas.tv/article/210507/usai-holywings-kali-ini-giliran-a-a-bar-ditutup-satpol-pp-langgar-aturan-jam-operasi-ppkm-level-3 <br /> <br />Namun peringatan ini tidak dihirauan pemilik usaha. <br /> <br />Pembongkaran puluhan bangunan semi-permanen di kawasan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi danau sebagai kawasan resapan air, antisipasi banjir di Jakarta. <br /> <br />Pemprov DKI juga berencana penataan ulang kawasan ini agar dapat digunakan sebagai salah satu tempat wisata air. <br /> <br />Baca Juga Satpol PP Segel Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat di https://www.kompas.tv/article/210747/satpol-pp-segel-tempat-hiburan-malam-di-jakarta-barat <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/211606/21-bangunan-restoran-liar-di-danau-sunter-dibongkar-paksa-satpol-pp
