JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pengelolaan anggaran Rp 2,94 triliun digunakan untuk penanganan Covid-19 yang masuk program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. <br /> <br />Kendati temuan ini sudah disampaikan kepada pemerintah, BPK mengaku belum menerima panggilan dari DPR untuk memberikan penjelasan. <br /> <br />Dari 2.170 temuan BPK, hasil pemeriksaan dana PC PEN kemudian memuat 2.843 permasalahan senilai Rp 2,94 triliun. <br /> <br />Dari sejumlah masalah itu diantaranya masuk kategori penyimpangan administrasi, kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, ketidakefisienan, ketidakhematan, dan ketidakefektifan. <br /> <br />Pemerintah menganggarkan dana penanggunalan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2021 sebesar Rp 744 triliun lebih. <br /> <br />Hingga Juli 2021, anggaran yang sudah dieralisasikan sebesar Rp 305 triliun lebih. <br /> <br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim dalam mengalokasikan serta mengimplementasikan anggaran PC-PEN, pemerintah sudah melibatkan instansi penegak hokum termasuk lembaga auditor independen (BPK). <br /> <br />Apa tindak lanjut yang seharusnya dilakukan dengan adanya temuan BPK ini agar dana penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional bisa tepat sasaran? <br /> <br />Simak pembahasannya bersama dengan Deputi Program Sekjen Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/211725/bpk-temukan-rp-2-49-triliun-dana-penanganan-covid-19-bermasalah
