JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Sentul City menyatakan tanah yang didapat Rocky Gerung merupakan pengoperan dan pengalihan garapan dari narapidana kasus jual beli tanah perseroan dan pemalsuan surat yang bernama Andi Junaedi. <br /> <br />Dilansir dari Kompas.com, Direktur Sentul City Iwan Budiharsana, mengungkapkan hal ini dari laman informasi bursa efek indonesia (BEI). <br /> <br />Sebelumnya, Andi Junaedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan Pengadilan Negeri Cibinong tahun 2020. <br /> <br />Selanjutnya, surat oper alih garapan Rocky Gerung ditanda tangani oleh kepala desa saat itu. <br /> <br />Sementara itu, Rocky Gerung membantah membeli lahan dari sesorang yang memiliki masalah hukum. <br /> <br />Menurut Rocky Gerung, Sentul City justru memiliki banyak permasalahan hukum bahkan sempat berurusan dengan KPK. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/211636/kisruh-sengketa-lahan-sentul-city-tuding-rocky-gerung-dapat-tanah-dari-napi
