Surprise Me!

Ricuh! Ibu Rumah Tangga Ditangkap Karena Jadi Pengedar Narkoba

2021-09-14 25 Dailymotion

KOMPAS.TV - Kericuhan mewarnai penangkapan seorang ibu rumah tangga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Gowa Sulawesi Selatan, pelaku yang mengetahui kedatangan petugas pun berusaha kabur. <br /> <br />Tak hanya itu, pihak keluarga yang menolak pelaku dibawa petugas, memicu terjadinya keributan dan terus berupaya mengahalangi petugas, 4,6 gram sabu berhasil disita petugas sebagai barang bukti penyelidikan. <br /> <br />Aksi kejar-kejaran saat penangkapan terhadap HS alias Kanang 34 tahun, ibu rumah tangga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu terjadi di Dusun Bontoala, Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. <br /> <br />Pelaku yang mengetahui kedatangn polisi, langsung melarikan diri ke dalam area perkebunan, sambil membawa narkoba jenis sabu-sabu, namun pelarian HS akhirnya terhenti setelah petugas dibantu warga setempat. <br /> <br />Dari tangan HS, polisi menyita sabu-sabu sebanyak 4,6 gram dengan jumlah sebanyak 12 sachet yang sudah siap edar ironisnya keluarga pelaku yang belum mengetahui HS merupakan pengedar sabu. <br /> <br />Baca Juga Seorang Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diringkus di https://www.kompas.tv/article/211208/seorang-pengedar-narkoba-jaringan-lapas-diringkus <br /> <br />Tak terima pelaku ditangkap, dan sempat menghalangi polisi saat hendak membwa pelaku, sehingga memicu keributan adu mulut keluarga pelaku dan petugas, namun setelh dijelaskan secara presuasif. <br /> <br />Pihak keluarga pelaku, akhirnya memberikan jalan kepada petugas, dan merelakan pelaku dibawah ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan penyidikan lebih lanjut dari keterangan pelaku. <br /> <br />Barang haram tersebut diperolehnya dari salah seorang bandar narkoba yang berada di Kota Makassar, sementara itu Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syaharuddin, membenarkan terkait penangkapan HS. <br /> <br />Guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, kini polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti, dan pelakupun diancam Pasal 114 Tentang Penyalagunaan Narkoba, dengan ancaman 4 tahun dan paling berat hukuman mati. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/211591/ricuh-ibu-rumah-tangga-ditangkap-karena-jadi-pengedar-narkoba

Buy Now on CodeCanyon