GORONTALO, KOMPAS TV - Tim Pandawa Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo menangkap pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Gorontalo. <br /> <br />Pelaku ditangkap bersama motor hasil curian saat berpapasan dengan tim Reskrim di wilayah Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. <br /> <br />Namun saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri hingga akhirnya Polisi berhasil menggagalkannya. <br /> <br />Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan, satu unit sepeda motor hasil curian, dan satu kunci T yang digunakan pelaku saat akan melakukan aksinya. <br /> <br />Pelaku yang diketahui bernama Kasim Alimin alias Kancil tersebut, merupakan residivis kasus pencurian dan sudah 4 kali diamankan satuan Reskrim Polres Gorontalo dengan kasus yang sama. <br /> <br />Pelaku diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada bulan Mei 2021 lalu, dan kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Tilango, Kabupaten Gorontalo.Ungkap Iptu Mohammad Nauval Seno Kasat Reskrim Polres Gorontalo. <br /> <br />Tak hanya itu dari hasil pemeriksaan, pelaku juga merupakan spesialis pencurian rumah kosong. <br /> <br />Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Gorontalo, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun kurungan penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#Pencurian Sepeda Motor #Residivis #TIm Pandawa <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/211357/polisi-bekuk-residivis-pencurian-sepeda-motor
