KOMPAS.TV - Mendikbud Ristek kembali menegaskan sekolah yang memiliki guru dan tenaga pendidik sudah menerima vaksin lengkap wajib menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas. <br /> <br />Namun, jika ditemukan klaster baru penyebaran covid-19 sekolah harus ditutup. <br /> <br />Baca Juga Berkat Pembelajaran Tatap Muka, Penjual Seragam Sekolah Mulai Dibanjiri Pembeli di https://www.kompas.tv/article/211811/berkat-pembelajaran-tatap-muka-penjual-seragam-sekolah-mulai-dibanjiri-pembeli <br /> <br />Menurut Nadiem, syarat untuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka adalah tiap kelas maksimal diisi 18 siswa. <br /> <br />Sementara untuk pendidikan usia dini atau PAUD hanya 5 siswa. Pembelaharan tatap muka juga tidak boleh digelar dengan unsur paksaan dan harus mendapat izin orangtua wali siswa. <br /> <br />Baca Juga Tinjau Pembelajaran Tatap Muka di Solo, Mendikbudristek Nadiem Apresiasi Gibran di https://www.kompas.tv/article/211293/tinjau-pembelajaran-tatap-muka-di-solo-mendikbudristek-nadiem-apresiasi-gibran <br /> <br />Pembelajaran tatap muka terbatas ini dapat dilakukan oleh sekolah jika masuk dalam kategori level 1 , 2 dan 3. <br /> <br />Menanggapi pernyataan itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X segera menginstruksikan pembelajaran tatap muka dilakukan. Dengan syarat target 80% cakupan vaksinasi untuk kalangan siswa. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/212010/mendikbud-ristek-guru-sudah-vaksin-wajib-gelar-ptm