KOMPAS.TV - Hari ini (15/09) musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji akan menjalani sidang perdana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. <br /> <br />Anji ditangkap dengan sejumlah ganja siap konsumsi dan sejumlah bibit ganja di kediamannya, Juni lalu. <br /> <br />Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil tes urine. <br /> <br />Baca Juga Anggota Komisi III Minta Pengguna Narkoba Tak Dijebloskan ke Penjara, Revisi UU Akan Dikebut di https://www.kompas.tv/article/211792/anggota-komisi-iii-minta-pengguna-narkoba-tak-dijebloskan-ke-penjara-revisi-uu-akan-dikebut <br /> <br />Sementara itu, sejumlah ganja milik Anji juga telah disita polisi. Barang bukti ditemukan polisi di dua lokasi berbeda yakni studio musik Anji di Jakarta dan kediamannya di Bandung. <br /> <br />Dalam pemeriksaan kepada polisi Anji mengaku sudah menggunakan ganja sejak September 2020 lalu hingga ditangkap polisi. <br /> <br />Anji mengaku mendapatkan ganja dari transaksi daring di salah satu situs luar negeri. <br /> <br />Mantan personel band Drive ini sebelumnya ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur 11 Juni 2021. <br /> <br />Anji ditangkap saat tengah seorang diri di sebuah rumah yang dijadikan studio. <br /> <br />Polisi menyebut, Anji ditangkap dengan barang bukti beragam termasuk beberapa linting ganja siap pakai juga bibit tanaman ganja. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/211930/anji-jalani-sidang-perdana-kasus-penyalahgunaan-narkotika-di-pn-jakbar