KOMPAS.TV - Petugas pengelola Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara, memasang stiker larangan aktivitas jual beli daging anjing, pasca viral video terkait pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta. <br /> <br />Petugas keamanan Pasar Koja baru memasang stiker larangan aktivitas penjualan dan pembelian daging anjing di los penjualan daging babi yang berada di Lantai 2 Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara. <br /> <br />Salah satu pedagang daging anjing juga diminta membuat surat perjanjian untuk tidak menjual daging anjing lagi di kios miliknya. <br /> <br />Pedagang menyebut akan mematuhi aturan yang diberikan pengelolan Pasar Koja Baru. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/211806/pengelola-pasar-koja-baru-pasang-stiker-larangan-jual-beli-daging-anjing
