JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji hari ini (15/9/2021) menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika. <br /> <br />Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan dakwaan. <br /> <br />Dalam kasus ini, Anji ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengonsumsi narkotika jenis ganja. Berdasarkan assesment dari BNN, Anji wajib menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat sejak Juni lalu. <br /> <br />Baca Juga Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkotika di PN Jakbar di https://www.kompas.tv/article/211930/anji-jalani-sidang-perdana-kasus-penyalahgunaan-narkotika-di-pn-jakbar <br /> <br />Meski direhabilitasi, proses hukum terhadap Anji tetap berjalan. Anji dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. <br /> <br />Polisi menangkap Anji di kediamannya pada 11 Juni 2021. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja, biji dan batang ganja, serta buku berjudul Hikayat Pohon Ganja. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/211967/musisi-anji-jalani-sidang-pertama-kasus-narkoba