JAKARTA, KOMPAS.TV - Satpol PP lakukan sidak dan memberikan peringatan dan menutup etalase yang menampilkan iklan dan kemasan rokok di minimarket dan supermarket. <br /> <br />Sidak dilakukan di mini market dan supermarket di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. <br /> <br />Sidak yang dilakukan mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang adanyan iklan dan kemasan rokok terpampang di rak penjualan. <br /> <br />Dari hasil sidak, baik minimarket maupun supermarket, masih memasang iklan dan produk rokok di tempat display barang. <br /> <br />Petugas pun memberikan teguran berupa surat pernyataan tertulis agar pemilik usaha mengikuti aturan pemasangan iklan dan penjualan rokok serta menempel stiker larangan iklan rokok di akses pintu masuk toko. <br /> <br />Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang iklan sampai bungkus rokok dipajang di area penjualan Jakarta. <br /> <br />Larangan tersebut tertuang dalam seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok yang ditandatangani pada Juni lalu. <br /> <br />Lebih rinci aturan tersebut dalam poin 3 dituliskan untuk "Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan, bungkus rokok, atau zat adiktif di tempat penjualan." <br /> <br />Gubernur Anies menambahkan, aturan ini dibuat untuk melindungi masyatrakat dari bahaya rokok. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/212051/ditutup-kain-satpol-pp-sidak-mini-market-yang-masih-pajang-iklan-rokok