KOMPAS.TV - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan dakwaan. <br /> <br />Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakbar (15/09), Anji mengatakan bahwa dirinya tidak didampingi kuasa hukum. <br /> <br />Baca Juga Anggota Komisi III Minta Pengguna Narkoba Tak Dijebloskan ke Penjara, Revisi UU Akan Dikebut di https://www.kompas.tv/article/211792/anggota-komisi-iii-minta-pengguna-narkoba-tak-dijebloskan-ke-penjara-revisi-uu-akan-dikebut <br /> <br />Anji ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengonsumsi narkotika jenis ganja. <br /> <br />Berdasarkan assesment dari BNN, Anji wajib menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat sejak Juni lalu. <br /> <br />Meski direhabilitasi, proses hukum terhadap Anji tetap berjalan, Anji dijerat Undang-Undang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. <br /> <br />Saat itu polisi menangkap Anji di kediamannya Juni lalu. <br /> <br />Sementara itu, di Cimahi, Jawa Barat seorang pemain sinetron "Preman Pensiun" ditangkap oleh anggota Satresnarkoba setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. <br /> <br />Tersangka Boris ditangkap di salah satu guest house di wilayah Lembang, dari tangan tersangka polisi menyita 1 gram sabu beserta alat hisap. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/212172/jalani-sidang-perdana-kasus-narkoba-anji-tak-didampingi-kuasa-hukum