KOMPAS.TV - Nama wakil ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin terseret di tiga kasus dugaan suap yang ditangani KPK. <br /> <br />Peran Azis terungkap dalam sidang dakwaan Stepanus Robin Pattuju di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, 13 September 2021. <br /> <br />Stepanus Robin Patujju sendiri merupakan mantan penyidik KPK yang didakwa menerima suap penanganan sejumlah perkara dengan total uang suap Rp 11 miliar 513 juta. <br /> <br />Jaksa menyebut ada sejumlah pihak yang menyuap Robin termasuk salah satunya Azis Syamsuddin. <br /> <br />Baca Juga ICW soal Azis Syamsuddin Belum Tersangka: KPK Lebih Banyak Kompromi di https://www.kompas.tv/article/212156/icw-soal-azis-syamsuddin-belum-tersangka-kpk-lebih-banyak-kompromi <br /> <br />Tiga perkara yang didakwakan oleh jaksa KPK kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju membelit Azis Syamsuddin dalam berbagai peran. <br /> <br />Pertama dalam kasus suap jual-beli jabatan di Kota Tanjung Balai Azis diduga berperan mengenalkan walikota M Syahrial kepada Stepanus Robin Pattuju dalam pertemuan di rumah dinas Azis di jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan pada bulan Oktober 2020. <br /> <br />Syahrial dijanjikan Robin agar kasusnya yang tengah ditangani KPK tidak naik ke penyidikan dengan imbalan Rp 1,695 miliar. <br /> <br />Dalam perkara kedua Azis Syamsuddin dan mantan pengurus angkatan muda Partai Golkar Aliza Gunado berperan memberikan uang suap Rp 3 miliar dan 36 ribu dollar Amerika untuk Robin dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. <br /> <br />Suap ditujukan untuk pengurusan kasus fee 8% dana alokasi khusus lampung tengah tahun 2017 yang menyeret Azis dan perkaranya tengah diselidiki KPK. <br /> <br />Nama azis kembali mengemuka dalam kasus eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. <br /> <br />Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin berperan mengenalkan Rita kepada Robin dan maskur Husain, pada bulan Oktober 2020. <br /> <br />Robin dan Maskur menjanjikan Rita akan memuluskan pengembalian aset yang disita KPK dan pengajuan peninjauan kembali atau Pk dengan meminta imbalan Rp 10 miliar. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/212212/nama-wakil-ketua-dpr-terseret-di-pusaran-3-perkara-kasus-suap