Fintech peer to peer (P2P) lending kini sedang booming karena memberi kemudahan dalam transaksi ataupun penyediaan dana. Namun, adanya fintech baru ini membuat beberapa kontroversi terutama dari aspek syariah.<br /><br />Banyak yang bilang P2P lending tidak dapat masuk ke syariah, tapi tau ga kalau ternyata udah banyak bukti P2P lending yang menerapkan sistem syariah.<br /><br />Namun, hal-hal yang disebutkan dalam video tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi pilihan Sobat Bisnis dalam berinvestasi yaa. Tetap perbanyak referensi, pelajari fundamentalnya dan selamat berinvestasi.