JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan. <br /> <br />Baca Juga Round-Up Sorotan Berita: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka hingga Warga Menang Gugatan Polusi Udara di https://www.kompas.tv/article/212511/round-up-sorotan-berita-alex-noerdin-ditetapkan-tersangka-hingga-warga-menang-gugatan-polusi-udara <br /> <br />Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang Cabang KPK. <br /> <br />Alex Noerdin diduga berperan menyetujui kerjasama pembelian gas bumi antara PT PDPE dan DKLN untuk membentuk sebuah perusahaan baru PT PDPDE Gas saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan. <br /> <br />Baca Juga Kejagung Ungkap Peran Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD PDPDE di https://www.kompas.tv/article/212404/kejagung-ungkap-peran-alex-noerdin-dalam-kasus-dugaan-korupsi-bumd-pdpde <br /> <br />Selain Alex Noerdin, Penyidik Kejagung juga telah menetapkan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan, Muddai Madang sebagai tersangka dalam kasus ini. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/212535/mantan-gubernur-sumsel-alex-noerdin-jadi-tersangka-kasus-korupsi-pdpe