JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan 7 pejabat negara bersalah atas pencemaran udara Ibu Kota Jakarta. <br /> <br />Baca Juga 5 Pejabat Divonis Bersalah Atas Pencemaran Udara, Nama Jokowi dan Anies Terseret di https://www.kompas.tv/article/212429/5-pejabat-divonis-bersalah-atas-pencemaran-udara-nama-jokowi-dan-anies-terseret <br /> <br />Sebelumnya kasus pencemaran udara ini digugat sejumlah warga. <br /> <br />7 pejabat negara yang dinyatakan bersalah yakni antara lain Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubenur DKI Jakarta , Anis Baswedan . <br /> <br />Para pejabat negara yang bersalah, selanjutnya wajib melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota Jakarta. <br /> <br />Gugatan atas pencemaran udara yang terjadi di DKI Jakarta diajukan oleh Koalisi Untuk Udara Bersih. <br /> <br />Koalisi ini terdiri dari para pegiat lingkungan, pengendara motor, korban pencemaran udara, dan publik figur. <br /> <br />Atas putusan tersebut, kuasa hukum penggugat menyatakan apresiasinya kepada hakim. <br /> <br />Atas putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang menyatakan sejumlah tergugat bersalah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak akan menempuh langkah banding. <br /> <br />Gubernur DKI Jakarta menjadi salah satu pihak yang digugat, selain Presiden dan sejumlah menteri. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/212544/presiden-jokowi-dan-gubernur-dki-dinyatakan-bersalah-atas-pencemaran-udara-di-ibu-kota-jakarta
