JAKARTA, KOMPAS.TV Jumat (17/9/2021), menjadi hari kedua pembukaan bioskop setelah kembali diizinkan beroperasi oleh pemerintah di masa PPKM level 3. <br /> <br />Pembukaan bioskop pun disertai sederet aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi para penonton. <br /> <br />Salah satu yang sudah kembali beroperasi adalah jaringan bioskop asal Korea Selatan, CGV, di mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. <br /> <br />Jumlah penonton yang diizinkan adalah maksimal 50 persen kapasitas ruang teater dan selama pertunjukan penonton dilarang membuka masker atau makan dan minum. <br /> <br />Pengunjung juga wajib memindai barcode dengan aplikasi Peduli Lindungi dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat masuk bioskop. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/212690/pantauan-hari-kedua-dibuka-kembali-bioskop-pengunjung-wajib-scan-barcode-peduli-lindungi