KOMPAS.TV - Bagaimana kelanjutan perkara gugatan pencemaran udara dari penggugat, Koalisi Ibu Kota, yang dikabulkan hakim dan memvonis bersalah Pemprov DKI Jakarta hingga pemerintah pusat sebagai tergugat? <br /> <br />Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. <br /> <br />Hakim menyatakan para tergugat mulai dari Presiden Jokowi, Menteri LHK, Mendagri, Menkes, dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penanganan polusi udara. <br /> <br />Salah satu kuasa hukum penggugat berharap para tergugat memilih fokus melakukan perbaikan kondisi udara daripada melakukan upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi. <br /> <br />Setiap warga negara punya hak untuk menikmati udara yang bersih dan sehat. Pemerintah wajib menjamin adanya standar mutu lingkungan dan kualitas udara yang lebih baik. <br /> <br />Baca Juga Ini Vonis Hakim untuk Presiden Jokowi hingga Gubernur Anies di Kasus Polusi Udara Jakarta di https://www.kompas.tv/article/212353/ini-vonis-hakim-untuk-presiden-jokowi-hingga-gubernur-anies-di-kasus-polusi-udara-jakarta <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/212861/jokowi-anies-divonis-bersalah-atas-pencemaran-udara
