JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumat (17/09) kemarin, satgas BLBI memanggil Nirwan dan Indra Bakrie untuk menagih utang dana BLBI sebesar Rp22,6 miliar. <br /> <br />Keduanya tak hadir, tapi diwakili oleh kuasanya. <br /> <br />Baca Juga Enam Penerima Dana BLBI Temui Satgas, Ada Kuasa dari Bakrie Grup di https://www.kompas.tv/article/212794/enam-penerima-dana-blbi-temui-satgas-ada-kuasa-dari-bakrie-grup <br /> <br />Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menyebut,dua anggota keluarga Bakrie dipanggil sebagai representasi PT Usaha Mediatronika Nusantara, debitur eks Bank Putera Multikarsa. <br /> <br />Anak usaha milik grup Bakrie ini menerima dana bantuan likuiditas BLBI pada tahun 1998 silam. <br /> <br />Walaupun belum diketahui hasil komitmen dari pihak Bakrie, Ditjen Kekayaan Negara menyebut sudah ada kesepakatan antara debitur untuk menyelesaikan kewajibannya. <br /> <br />PT Usaha Mediatronika Nusantara berhutang sebesar Rp22,6 miliar kepada negara. <br /> <br />Perwakilan Bakrie Grup baru memenuhi panggilan satgas BLBI pada pemanggilan ketiga. <br /> <br />Keluarga Bakrie memiliki sejumlah utang kepada negara yang belum kunjung lunas dari berbagai insiden, di antaranya bantuan likuiditas Bank Indonesia, BLBI pada tahun 1997-1998 silam. <br /> <br />Setidaknya, ada dua anggota keluarga Bakrie yang disebut menerima dana BLBI, yakni Indra Usmansyah Bakrie dan Nirwan Dermawan Bakrie. <br /> <br />Dari data Kementerian Keuangan, besaran utang yang ditagih adalah sebesar Rp22,6 miliar yang dianggap pemerintah sebagai kewajiban debitur eks-Bank Putera Multikarsa penerima dana BLBI kala itu. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/212905/satgas-blbi-panggil-nirwan-dan-indra-bakrie-tagih-utang-dana-blbi-rp22-6-miliar