JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga Pemerintah Provinsi, tiga Kementerian, dan Presiden Joko Widodo, diputus bersalah, atas pencemaran udara Ibu Kota. <br /> <br />Tujuh pihak tergugat, diminta agar mempercepat pemenuhan hak atas udara bersih di DKI Jakarta. <br /> <br />Apa saja yang wajib dilakukan pemerintah? <br /> <br />Dan bagaimana menjaga udara tetap bersih dan layak bagi warga? <br /> <br />Simak dialog Kompas TV selengkapnya bersama kuasa hukum penggugat dalam perkara pencemaran udara Jakarta, Ayu Eza Tiara, dan Ketua Bidang Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Walhi, Khalisah Khalid. <br /> <br />Baca Juga Warga Ibu Kota Menuntut Hak Udara Bersih, 7 Pejabat Dianggap Lalai Kendalikan Pencemaran Udara di https://www.kompas.tv/article/212900/warga-ibu-kota-menuntut-hak-udara-bersih-7-pejabat-dianggap-lalai-kendalikan-pencemaran-udara <br /> <br />Udara yang tak lagi bersih, rasanya tak asing bagi Ibu Kota DKI Jakarta. <br /> <br />Meski, sejak pandemi covid-19, pencemaran udara dinilai berkurang. <br /> <br />Ternyata, ada 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota, mengajukan gugatan terhadap pemerintah, terkait pengendalian pencemaran udara, pada 4 Juli 2019 lalu. <br /> <br />Dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengabulkan gugatan tersebut, 2 tahun setelah pengajuan. <br /> <br />Putusan disampaikan pada Kamis, 16 September 2021. <br /> <br />Hakim menyebutkan, para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. <br /> <br />Proses pembuktian di persidangan menyatakan bahwa, pemerintah telah melakukan kelalaian, dalam mengendalikan pencemaran udara. <br /> <br />Putusan yang diambil hakim, dinilai tim penggugat sudah tepat dan bijaksana. <br /> <br />Dan berharap agar tak ada pihak tergugat, yang mengajukan banding, demi mempercepat pemenuhan hak warga, atas udara sehat. <br /> <br />Menjawab harapan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyatakan, tidak akan mengajukan banding atas putusan ini. <br /> <br />Pemprov DKI Jakarta, merupakan satu dari 7 pihak tergugat, yang disebut bersalah atas pencemaran udara. <br /> <br />Enam lainnya yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/212920/atasi-pencemaran-udara-ibu-kota-apa-yang-seharusnya-dilakukan-pemerintah