Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan penerapan kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan, sekaligus untuk menekan penyebaran COVID-19.<br /><br />Link Terkait:<br />https://www.suara.com/news/2021/09/19/010500/ganjil-genap-di-kawasan-wisata-untuk-cegah-kemacetan-dan-tekan-penyebaran-covid-19<br /><br />"Sesuai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, serta harus ada pemberlakuan ganjil-genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 s.d Minggu pukul 18.00,” kata Budi Karya dalam pernyataannya yang dipantau di Jakarta.<br /><br />Budi Karya mengatakan, akan segera menerbitkan Peraturan Menhub terkait kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata, tidak hanya di Puncak, tapi juga di kawasan wisata lainnya di Indonesia selama penerapan PPKM.<br /><br />#GanjilGenap #Kemenhub #TempatWisata<br />==================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
