MAKASSAR, KOMPAS.TV - Unit reskrim Tim Semut Merah Polsek Tamalanrea, Kota Makassar Sulawesi Selatan, membekuk dua pencuri kendaraan bermotor. <br /> <br />Selain menangkap kedua pelaku, sebuah sepeda motor disita sebagai barang bukti. <br /> <br />Baca Juga Modus Polisi Gadungan, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di https://www.kompas.tv/article/209453/modus-polisi-gadungan-pelaku-curanmor-ditangkap-polisi <br /> <br />Kedua pelaku tidak berkutik, saat aparat kepolisian meringkus mereka yang sedang tertidur pulas. <br /> <br />Dengan pengawalan ketat, kedua pelaku dibawa keluar, untuk menunjukkan lokasi penyimpanan kendaraan bermotor curian yang disembunyikan. <br /> <br />Sebuah sepeda motor disita sebagai barang bukti, selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Tamalanrea untuk menjalani proses hukum. <br /> <br />Baca Juga Melihat Gerak-gerik Mencurigan, 3 Karyawati Toko di Banten Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor di https://www.kompas.tv/article/209281/melihat-gerak-gerik-mencurigan-3-karyawati-toko-di-banten-berhasil-gagalkan-aksi-curanmor <br /> <br />Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/213362/pelaku-curanmor-di-makassar-berhasil-ditangkap-polisi-sita-sebuah-sepeda-motor
