Surprise Me!

Catat! Cara Mengurus Kartu Identitas Anak yang Hilang

2021-09-20 387 Dailymotion

KOMPAS.TV - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah tanda pengenal untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun. <br /> <br />Kartu identitas ini digagas pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil), dan diterbitkan mulai tahun 2016. <br /> <br />Kartu ini harus terus dibawa oleh orang tua atau si anak itu sendiri. <br /> <br />KIA berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP, dan bisa didapatkan bersamaan dengan mengurus akta kelahiran. <br /> <br />KIA digunakan untuk berbagai keperluan birokrasi seperti mengurus pendaftaran sekolah, mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening perbankan, pengurusan imigrasi, klaim asuransi dan masih banyak lagi. <br /> <br />Ketika KIA hilang, sebaiknya harus segera mengurusnya agar di kemudian hari tak menemukan masalah jika harus mengurus berbagai persyaratan administrasi. <br /> <br />Untuk mengurus KIA yang hilang, siapkan dokumen pengurusannya seperti: <br /> <br />- Fotokopi KK. <br /> <br />- Fotokopi KTP orang tua. <br /> <br />- Fotokopi akta kelahiran. <br /> <br />- Pas foto 3x4 (2 lembar). <br /> <br />- Kartu golongan darah. <br /> <br />- Surat kehilangan dari kepolisian. <br /> <br />Semua syarat dokumen pengurusan kia yang hilang dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili. <br /> <br />Jangan lupa untuk menyerahkan surat kehilangan dari kepolisian ke petugas di front office. <br /> <br />Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi surat kehilangan serta mengecek kelengkapan dokumen lainnya. <br /> <br />Jika syarat sudah memenuhi, petugas akan langsung memproses permintaan pencetakan kembali KIA. <br /> <br />Waktu penyelesaian penerbitan kembali kia baru memakan waktu kurang lebih 10 menit. Selain itu proses mengurus KIA yang hilang juga tidak dipungut biaya sama sekali. <br /> <br />Baca Juga Sekarang Masyarakat Sudah Bisa Cetak KK, Akta Kelahiran dan Kematian Sendiri, Begini Caranya di https://www.kompas.tv/article/157943/sekarang-masyarakat-sudah-bisa-cetak-kk-akta-kelahiran-dan-kematian-sendiri-begini-caranya <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Arief Rahman <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/213258/catat-cara-mengurus-kartu-identitas-anak-yang-hilang

Buy Now on CodeCanyon