Surprise Me!

Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Kebakaran Lapas Klas I Tangerang

2021-09-20 5,293 Dailymotion

SuaraJakarta.id - Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang. Ketiga tersangka semuanya merupakan pegawai lapas tersebut.<br /><br />Link terkait:<br />https://jakarta.suara.com/read/2021/09/20/153854/polisi-tetapkan-3-tersangka-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-ini-inisialnya<br /><br />Masing-masing berinisial RU, S dan Y. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (20/9/2021).<br />Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.<br /><br />==================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Buy Now on CodeCanyon