JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mencegah masuknya Covid-19 varian baru, pemerintah semakin memperketat pintu masuk internasional ke tanah air. <br /> <br />Hanya ada dua bandara internasional yang bisa menerima pendatang dari luar negeri, salah satunya Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. <br /> <br />Sejumlah aturan baru pun diberlakukan untuk para pendatang. <br /> <br />Baca Juga Bandara Samrat Layani Swab PCR Drive Thru di https://www.kompas.tv/article/212831/bandara-samrat-layani-swab-pcr-drive-thru <br /> <br />Seluruh pelaku perjalanan baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia kini diwajibkan menjalani tes usap PCR di Bandara Soekarno Hatta sebelum melengkapi data diri dan menjalani karantina. <br /> <br />Aturan ini berlaku mulai hari Minggu (19/9/2021) kemarin sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan yang baru. <br /> <br />Penumpang kedatangan internasional pun harus menunggu 2,5 jam hingga hasil tes PCR nya keluar sebelum keluar dari area bandara. <br /> <br />Baca Juga Tinjau PLBN Aruk dan Entikong, Menhub Temukan Warga Masuk Indonesia Belum Tes PCR di https://www.kompas.tv/article/213321/tinjau-plbn-aruk-dan-entikong-menhub-temukan-warga-masuk-indonesia-belum-tes-pcr <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/213912/pelaku-perjalanan-wna-atau-wni-yang-masuk-di-bandara-soetta-wajib-pcr